TUBIRTOLU.COM,-Kepolisian Resor Seram Bagian Timur melalui Reskrim ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dengan menetapkan 1 (satu) orang tersangka yang merupakan seorang guru ASN beralamat didesa Tansi Ambon kecamatan Bula. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres…
