TUBIRTOLU.COM,-Kepolisian Resor Seram Bagian Timur melalui Reskrim ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dengan menetapkan 1 (satu) orang tersangka yang merupakan seorang guru ASN beralamat didesa Tansi Ambon kecamatan Bula.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Tamadani S.Ap. dalam konferensi pers diruang Satwika Polres SBT,Selasa (30/09/2025).
Kasat Reskrim menuturkan, pelaku persetubuhan terhadap anak ini berinisial JU 42 tahun yang bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (guru) disala satu sekolah dikecamatan Bula, Desa Bula air, Kabupaten SBT,motif pelaku JU, dalam keterangannya beralasan tidak mampu mengendalikan Nafsu.
tersangka JU didakwa 15 tahun penjara dengan dasar pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan atau pasal 81 ayat (2) pasal 81 ayat (3) UUD RI nomor 17 tahun 2016.
Kronologi kasus tersebut sebagai berikut,bermula pada ruang kelas sala satu sekolah didesa Bula air, korban berinisial NR sedang mengerjakan tugas belajar bersama temannya inisial FL yang merupakan saksi dari kebejatan Pelaku JU.saat itu Pelaku JU masuk pada ruangan tersebut dan memegang tangan kiri korban sembari menyuruh saksi FL untuk memanggil guru lain diluar ruangan.
Setelah saksi FL keluar ruangan mengikuti perintah Pelaku JU, pelaku mengunci pintu ruang kelas dan mulai melancarkan aksinya korban ditarik ke pojok ruangan dan dipaksa melepaskan pakaian seragamnya diikuti kata kata ancaman.
Karna ketakutan korban terpaksa mengikuti kemauan perintah Pelaku,selanjutnya korban mulai melakukan persetubuhan hingga mengeluarkan air maninya dilantai ruang kelas.setelah itu korban kembali diancam korban untuk mengenakan pakaian seragamnya kemudian pelaku meninggalkan korban begitu saja tanpa rasa bersalah apapun.
Hadir dalam konferensi pers Polres Seram Bagian Timur itu,AKP Rahmat Tamadani S.Ap. humas Polres SBT Ipda Muhamad Ali Kelian SH. Kepala unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres SBT Bripka I Made marayasa SH, tersangka JU serta 15 awak media SBT,(TT- Arthur)
Leave a Reply