DIDUGA KERJA PAKSA,KARYAWAN PT.GWENELDA PRIMA UTAMA TIDAK MEMILIKI KONTRAK KERJA,

, , Leave a comment

TUBIRTOLU.COM,-Pemecatan belasan karyawan PT. Gwenelda prima utama menui kontraversi pasalnya pemecatan tersebut dinilai tidak melalui prosedur yang benar.  karyawan Perusahaan balsa ini rata rata tidak memiliki kontrak kerja resmi hal itu menguat kapan saja pihak perusahan dapat mengambil tindakan sesuai keinginan mereka.

Pantauan Tubirtolu.com dilokasi kerja PT.Gwenelda yang beralamat didesa sesar kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur  Senin (28/07) pekerja mengeluhkan tindakan pihak perusahan secara sepihak memecat karyawan tanpa adanya pemberitahuan. bahkan sebagian pekerja yang sedang beraktivitas tanpa sadar nama mereka telah dicantumkan dalam daftar pemecatan yang disebarkan via Whatsap Grup.

Terkait kontrak kerja menurut sala satu sumber yang enggan namanya disebutkan mengatakan, Ketidak jelasan aturan dalam hubungan kerja dapat memicu konflik antara pekerja dan perusahaan. Misalnya, dalam hal pemutusan hubungan kerja, tanpa kontrak, sulit untuk menentukan apakah PHK tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Disisi lain UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) mewajibkan adanya perjanjian kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dan memuat hak dan kewajiban para pekerja. 

” tidak ada kejelasan dalam kontrak kerja selama ini kita kerja bahkan perusahan bebas kapan saja bisa memecat kami kapan sja” ungkap sumber ini.

Sempat dipertanyakan soal pemecatan tersebut namun hal itu dinilai sebagai keputusan sepihak tanpa diketahui pimpinan perusahan.namun karyawan sempat ribut mempersoalkan Msalah tersebut. Disnakertrans diminta agar dapat menindak lanjuti perusahan PT.Gwenelda (Perusahan Balsa) agar hak karyawan dapat terpenuhi jangan terlihat sebagai pekerja paksa.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT.Gwenelda belum dapat memberikan penjelasan.(TT-01)

 

Leave a Reply