Masyarakat Adat Negeri Banggoi Tolak Kontrak Penjualan Hutan Manggrove.

, , Leave a comment

TUBIRTOLU.COM,-Masyarakat adat Negeri bnaggoi Kecamatan Bula Barat Kabupaten Seram Bagian Timur menolak dengan keras untuk tidak ada aktifitas perusahaan maupun penebangan hutan manggrove di Wilayah petuanannya. Sejauh ini secara turun-temurun masyarakat adat hidup bersama dengan alam. Masyarakat adat dan ekosistem mangrove hidup berdampingan dan saling menghidupi. Hal tersebut dikatakan Abdul Aziz Baliman sala satu anak adat mata rumah parenta Negeri Banggoi kepada media ini di Bula.Senin,(20/09/2021).

Baliman menegaskan, batas wilayah petuanan Banggoi terhitung dari sungai Wae tofang yang bersebelahan dengan Negeri Hote hingga Desa Akijaya. Sedangkan bagian pegunungan berbatasan dengan Negeri Atiahu. Pada wilayah ini tentu merupakan wilayah petuanan dan dilindungi dengan adat Negeri Banggoi.

Baliman mengecam aksi penjualan hutan manggrove oleh oknum Pemerintah Negeri dan beberapa oknum Aparat keamanan yang terlibat, hal itu merupakan tindakan melanggar hukum adat Negeri Banggoi. Tentu sangat merugikan masyarakat adat setempat. Hal lain, kata Baliman. Oknum penjual hutan manggrove secara terang terangan melukan penerobosan lahan tanpa berkoordinasi dengan hak mata rumah parenta.

“ini Negeri Adat bukan seenaknya diatur seperti harta pribadi.saya telah melihat video penyerahan uang oleh oknum tertentu diBalai Desa dengan dalih penjualan Hutan manggrove.”jelas Abdul Aziz Baliman.

Lebih jauh, Baliman akan melakukan pemalangan di titik wilayah tertentu pada petuanan mereka, selain itu pihaknya akan melaporkan hal ini kepada Polres SBT dan menyurati Pemda dan DPRD SBT.

“sebagai Anak turunan lurus Rumah parenta saya akan melakukan pemalangan di lokasi,dan melaporkan hal ini ke polres serta menurati Pemda dan DPRD SBT,”Tutup Abdul Aziz Baliman.

Sebagai informasi, marga rumah parenta Negeri Banggoi  melalukan penolakan penjualan hutan manggrove dengan menandatangi surat kesepakatan bersama serta dilampirkan surat penolakan.diketahui wilayah manggrove petuanan banggoi yang terjual mulai dari sungai waitofang hingga . berikut keterangannya.

Pernyataan Penolakan Penjualan/Kontrak Kawasan Hutan Manggrove di Negeri Banggoi.

Hutan Mangrove yang menjadi sumber kehidupan untuk masyarakat Negeri Banggoi. tentu masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga Ekosistem Perairan antara laut, Pantai dan darat.di samping itu mangrove juga membantu manusia dalam mendapatkan Iklim dan cuaca yang paling nyaman untuk menjaga Bencana Alam.

Terkait hal tersebut, Keluarga mata rumah parenta Negeri Banggoi berharap tidak ada pembongkaran maka kami anak Negeri Banggoi, berharap tidak ada Aktifitas pembongkaran atau Penebangan Hutan Mangrove di petuanan Negeri Banggoi. karena Hutan Mangrove mencegah Abrasi yang berdampak pada penyusutan area pantai. disamping itu Hutan mangrove yang yang berada di pesisir pantai di petuanan Negeri Banggoi adalah tempat untuk para masyarakat negeri banggoi mencari hidup dengan jalan menjadi pencari kepiting Bakau, Kerang, siput dan Biota laut lainnya.

Berdasarkan hasil pertemuan yang di lakukan oleh Kepala Pemerintahan Negeri Banggoi dengan warga Masyarakat Negeri Banggoi yang di Prakarsai oleh saudara Budi Yamin Baliman (Kepala Pemerintahan Negeri Banggoi), Buce Atlewam (Sekretaris Negeri Banggoi), Ruslan Watuletan (Saneri Negei Banggoi), Ilham Ehleklam (Imam Negeri Banggoi), Yulham Ongenwaluw (Babinsa Negeri Banggoi), Ahmad Wajo (Tokoh Masyarakat Negeri Banggoi), Kardi Wajo (Kepala Pemuda Negeri Banggoi), dan Saudara Abdul Kadir Wajo, Pada hari Selasa 14 September 2021, Membahas tentang Penjualan atau Kontrak Lahan Mangrove/Mangge-Mangge di Petuanan Negeri Banggoi Mulai dari Lokasi Sungai/Kali Waitofan sampai dengan lokasi Tanjung Akimuli Berdekatan dengan Negeri Administratif Banggoi Pancoran.

Oleh Karena itu, Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Anak dari Keturunan Negeri Banggoi, Keluarga Besar Baliman (Anak Turunan Raja Ke9 Negeri Banggoi Alm. JOU ISMAIL BALIMAN) diantaranya Rifada Baliman, Usman Baliman,Ramli Lefitar, Lemas Baliman, Masni Baliman, Hamsia Baliman.Abdul Asis Baliman (Adik Kandung Raja Banggoi Ke-9) beserta Anaknya : Sarifudin Baliman (Joni), Hamrul Baliman (Eko), Samsia Baliman. Ridwan Baliman (Adik Kandung Raja Banggoi Ke — 9) beserta Anaknya : Rinaldi Baliman. Saudara Husin Paitaha, Ramli Paitaha, Ainun Paitaha, Saudara Muhli Baliman, Dahlan Baliman, Hasbia Baliman. Kelurga Marga Hakbam Yang di ketuai Oleh Saudara Bastian Hakbam beserta anak dan keturunnannya, Saudara Alwan Rumbaroa, Hasan Rumbaroa, Saudara Mashud Wailissa, Abdul Gani Wailiisa. Saudara Bakri Sukitjang beserta Keluarga Sutkijang, Menolak Dengan Keras dan Tegas penjualan atau Kontrak lahan Manggrove di Petuanan — Negeri Banggoi. dan kami yang merupakan bagian dari anak Keturunan Negeri Banggoi yang merasa memiliki Secara langsung terkait kepemilikan Lahan Mangrove yang telah di titipkanoleh para leluhur Orang Tua kami, di Negeri Banggoi dengan Ini :

1. Menolak dengan Keras dan Tegas Penjualan atau Kontrak lahan Manggrove yang berada di pctuanan Banggoi, di karenakan Lokasi tersebut merupakan tempat mencari Hidup Bagi Masyarakat Ncgeri Banggoi, terutama para pencari Kepiting Bakau, Siput, Nelayan Pesisir Pantai. Di samping itu lokasi di Negeri Tuu/ Negeri Lama Banggoi yang berada di Muara Kali Bubi, merupakan kampung Leluhur Ncgeri Banggoi, yang di situ Terdapat Makam atau Kuburan Orang Tua/ I.cluhur Negeri Banggoi,. Di antaranya Makam Raja Negeri Banggoi Ke 8 ( Almarhum Abu Kasim Baliman/ Tete Kaya ), dan Raja Banggoi Ke 7 ( Almarhum Jou Abdul Karim Baliman/ Tete Banda )

2. Menolak dengan Keras dan Tegas Penerbitan Akta Penjualaan Atau Keterangan Hibah Lahan yang dikeluarkan oleh Kepala Pemerintah Negeri Banggoi ( Budiyamin Baliman ) beserta Perangkat Pemcrintah Negeri Banggoi, Guna dimanfaatkan sebagai pelepasan lahan Mangrove/mangge-manggc yang berada di Petuanan Negeri Banggoi.

3. Menolak dengan Keras dan Tegas penebitan Sertifikat Lahan yang di terbitkan Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seram Bagian Timur, yang lokasinya merupakan Hutan Mangrove yang berada di Petuanan Negeri Banggoi.

4. Menolak dengan Keras dan Tegas Penjualaan atau Kontrak Lahan Mangrove/Mangge-Mangge di Petuanan Negeri Banggoi yang lakukan oleh saudara Budiyamin Baliman selaku inisiator, saudara Ruslan Watuletan selaku Saneri Negeri, Ilham Ehleklam selaku Imam Negeri, Buce Atlewam sekretaris negeri, serta dan Melarang Keras Semua aktivitas atau Kegiatan yang di lakukan oleh pihak Pemerintah Negeri Banggoi dibawah Pimpinan Budiyamin Baliman beserta Perangkat Pemerintah Negeri Banggoi dan beberapa oknum lainnya,terkait penjualan atau Kontrak Lahan Mangrove di Negeri Banggoi.

5. Menolak dengan tegas dan Keras semua aktivitas atau Kegiatan apapun yang dilakukan oleh siapapun yang mengatasnamakan kegiatan penjualan atau Kontrak lahan Hutan Mangrove di petuanan Negeri Banggoi demi menjaga kelestarian dan ekosistem Hutan Mangrove di Petuanan Negeri Banggoi.

6. Kami dari turunan anak Negeri Banggoi tidak mengakui dan menolak pertemuan yang berlangsung pada tanggal 15 September 2021 yang bertempat di Balai Desa Banggoi yang Agendanya berupa Penyerahan Uang Sebesar Rp. 200.000.000.( Dua ratus Juta Rupiah ). yang asal usul Uangnya Merupakan pembayaran dari Penjualan Hutan Mangrove di Petuanan Negeri Banggoi. Penyerahan uang di maksud di serahkan oleh Saudara Yulham Ongenwaluw (Babinsa Ncgeri Banggoi) yang di terima oleh Imam Negeri Banggoi Saudara Ilham Fhlcklam, dan selanjutnya di serahkan Kepada saudara Ahmad Badar Tukuwain, di saksikan Oleh Kepala Pemerintahan Negeri Banggoi Budiyamin Baliman, Saneri Negeri.(TT-01)

 

Leave a Reply